Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Anggaran Desa

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES TA

Sebagai wujud dari pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat desa maka Pemerintah Desa Kowang menyusun Peraturan Desa Kowang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.

Adapun realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022 dengan perincian sebagai berikut :

Pendapatan Desa : 1.503.837.002,31
Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : 524.157.738,00
Bidang Pembangunan Desa : 571.206.857,00
Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa : 20.175.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : 2.000.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana,darurat dan mendesak Desa : 396.406.000,00
Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan : 95.290.400,74
Pengeluaraan Pembiayaan : 0
Jumlah Belanja 1.513.945.595,00
defisit : 10.108.592,69
Selisih Pembiayaan 85.1818.808,05
Untuk Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Khususnya RTLH yang semula dianggarkan 17.500.000 namun tidak terealisasi .Demikian tadi laporan pertanggungjawaban realisasi APBDES Tahun Anggaran 2022.

Pada hari bertempat di balai desa Kowang https://tenajarkidul.com/ Kec.Semanding telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penetapan RKPDes Tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh Kepala desa, Perangkat desa ,BPD,LPMD,serta wakil – wakil kelompok masyarakat lainnya.

Adapun materi yang dibahas diantaranya :

Penyampaian rancangan RKPDes Tahun 2023
Pembahasan rancangan RKPDes tahun 2023
Penetapan RKPDes Tahun 2023
Penetapan DU RKPDes Tahun 2024
Dalam musyawarah tersebut disepakati beberapa hasil diantaranya :

Menetapkan Rancangan RKPDesa Tahun 2023 menjadi RKPDes Tahun 2023
Menyepakati DU RKPDes Tahun 2023 untuk diusulkan dalam Musrenbang Kecamatan
Hasil RKPDes Tahun 2023 dijadikan bahan rancangan APBDes 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa Kowang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Selain dengan mempublikasikan APBDES melalui website desa , Pemerintah Desa Kowang juga membuat banner transparansi anggaran yang dipasang ditempat – tempat strategis guna mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa agar hasil yang didapat lebih optimal demi tercapainya masyarakat desa Kowang yang maju dan sejahtera. (RDK)

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.