Analisis Penyebab Peristiwa Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang

Pada hari Rabu, tanggal 8 September 2021 https://potretdaerah.com/ telah terjadi insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang merupakan musibah yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akibat dari musibah tersebut yaitu 48 narapidana dinyatakan meninggal dunia.  Musibah yang terjadi ini masalah utamanya yaitu over capacity yang membuat fungsi pengamanan dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas tidak terlaksana secara maksimal. Untuk mengatasi masalah itu maka perlu dilakukannya perbaikan dari pembedaan bahwa sebaiknya pemakai seharusnya direhabilitasi bukan dipidana, untuk mengurangi kelebihan kapasitas ini karena hampir seluruh lapas dan rutan yang ada di Indonesia kebanyakan narapidana kasus narkotika. Over crowded sebagai masalah utama dari musibah kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak supaya musibah yang sama tidak terjadi lagi. Faktor jumlah petugas pemasyarakatan dengan jumlah warga binaan didalam lapas berdampak pada keamanan dan pengawasan merupakan masalah yang harus segera diatasi dengan solusi yang tepat untuk meminimalisir peluang terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Seperti kurangnya pengawasan ini membuat handphone yang sampai bisa masuk didalam lapas yang menyebabkan bisa membuat konsleting listrik karena kurangnya instalasi listrik.

Sidang putusan kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/9/2022) sore WIB. Hakim memvonis satu orang terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan tiga orang terdakwa lainnya selama satu tahun empat bulan.

Empat terdakwa petugas lapas dalam kasus tersebut hadir dalam persidangan. Mereka adalah Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemudian terdakwa Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas bagian kelistrikan di lapas didakwa Pasal 188 KUHP tentang kesalahan menyebabkan kebakaran.

“Menyatakan menjatuhkan pidana kepada Panahatan Butar-Butar selama satu tahun enam bulan. Menjatuhkan pidana kepada Suparto, Rusmanto, dan Yoga selama satu tahun empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Aji Suryo di PN Tangerang, Provinsi Banten, Selasa lalu.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang lalu, yakni selama dua tahun penjara. Tuntutan itu sendiri lebih ringan daripada bunyi dakwaan pada sidang perdana, yakni selama lima tahun penjara.

Usai putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk lesu. Bahkan Yoga terlihat menangis dengan sesekali mengelap air matanya dengan jaket, sementara Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar-Butar menahan diri untuk tidak meneteskan air mata, namun tak dapat menutupi rasa sedihnya.

Kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Kebakaran yang disebabkan masalah kelistrikan itu menyebabkan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) meninggal dunia. Empat orang petugas lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar-Butar dijadikan terdakwa dan dibawa ke meja hijau karena kelalaian.

Menanggapi hasil putusan, para terdakwa dikabarkan akan melakukan banding. Kuasa hukum para terdakwa Budi Hariyadi, mengatakan, putusan dari majelis hakim sangat berat. “Mengingat tugas mereka sebagai petugas Lapas sudah sudah cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini,” ucap Budi.

Dia tetap berharap keempat terdakwa dapat dibebaskan atas kasus tersebut karena dinilai sudah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan prosedurnya. Para terdakwa disebut telah maksimal melaksanakan tugasnya pada saat kebakaran terjadi.

“Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir, tapi kemungkinan besar kita akan banding,” tutur Budi.

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.