ETLE Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Jika Kena Tilang Elektronik Saat Perjalanan Liburan?
Korlantas Polri mengungkapkan akan menindak slot deposit 10 ribu pelanggaran lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polisi tidak akan mengadakan tilang manual.
“Kami perlu sampaikan tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual. Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 17 Desember 2023.
Apabila pengendara yang tengah melakukan perjalanan libur Nataru terkena tilang elektronik, Eddy mengatakan bahwa pengendara tersebut dapat mengurusnya di kantor kepolisian wilayah setempat.
“Pengurusan tetap di kantor lalu lintas yang ada di wilayah setempat, tetap diberikan pelayanan pengurusan denda tolang yang bersangkutan,” ucapnya.
Eddy mengatakan bahwa saat ini Polri memiliki 433 kamera ETLE statis yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Kemudian, ada juga lima kamera weight in motion atau penimbangan, 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.
“Beberapa daerah sudah ada pengembangan-pengembangan ETLE dengan harapan ini terus berkembang kamera-kamera ETLE yang ada di lapangan. Diharapkan juga tilang manual tidak ada yang digantikan ETLE,” ujar Eddy.
Polri mengaku masih membutuhkan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion. Kemudian slot depo 10k juga masih butuh 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera ETLE portabel.