Peran Strategis BUMD sebagai Perusahaan Daerah
Istilah BUMD muncul ketika terbit Aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 1998 perihal Badan Usaha Milik Daerah. Permendagri tersebut membatasi bahwa wujud tata tertib BUMD bisa berupa perusahaan tempat atau perseroan terbatas.
Keberadaan BUMD sebagai institusi bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Berdirinya BUMD di suatu daerah diinginkan bisa memberikan pengaruh (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif,efisien dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang relatif murah bagi rakyat. Kecuali itu, BUMD diharapkan dapat dipercaya sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah tempat.1
Kemauan pemerintah tempat di era otonomi untuk mendirikan BUMD dalam mengelola potensi tempat agar bisa meningkatkan pendapatan orisinil tempat (PAD), bahwa dalam rangka menguatkan cara kerja perekonomian tempat pantas dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)2 dibutuhkan penguatan kelembagaan perekonomian dalam rangka cara kerja pemberian isi otonomiyang kongkrit dan luas kepada daerah sehingga perlu diatur dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan tempat.
BUMD yaitu badan usaha yang semua atau beberapa besar modal modalnya dimiliki oleh daerah.3 BUMD sebagai perusahaan milik daerah dipegang dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 seputar Perusahaan Daerah4, sehingga semua perusahaan milik pemerintah tempat disebut Perusahaan Daerah.
Salah satu tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.5 Peningkatan kesejahteraan dimaksud akan terbentuk sekiranya daerah kapabel memaksimalkan segala potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan pendapatan absah tempat. Untuk mencapai hal hal yang demikian, dibutuhkan pengelolaan yang menganut prinsip-prinsip good corporate governance dan penuh kewajaran sehingga diharapkan akan membuka peluang yang lebih luas untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan yang sanggup memajukan perekonomian daerah dalam rangka menghasilkan kesejahteraan masyarakat.6
Situasi BUMD
BUMD dievaluasi masih belum optimal perannya, dan malahan banyak BUMD yang mengalami kerugian. Ada 2 (dua) situasi sulit mendasar yang menghalangi perkembangan BUMD, yaitu: situasi sulit pengelolaan dan keadaan sulit permodalan.
Pertama, terkait pengelolaan atau manajemennya, BUMD dianggap masih belum mempunyai etos kerja, terlalu birokratis, efisien, kurang memiliki orientasi pasar, tak mempunyai reputasi yang bagus, spbg profesionalisme yang rendah.7 Sulit lainnya, pemerintah tempat dianggap terlalu banyak mengerjakan intervensi dalam pengelolaan BUMD, serta ketidakjelasan antara mewujudkan profit. Di sisi lain, BUMD dituntut untuk mempunyai fungsi sosial terhadap masyarakat.8
Kedua, menyangkut permodalan, perusahaan tempat amat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sebab mayoritas modalnya berasal dari anggaran dan pendapatan tempat. Artinya, besar kecilnya modal ditetapkan oleh kesanggupan keuangan daerah. Bagus ini berdampak pada susahnya perusahaan mengembangkan usaha yang meskipun memiliki prospek amat menguntungkan (profitable). BUMD mempunyai ketergantungan pada janji dan kebijakan pemerintah daerah.
Untuk menjawab problem tatkelola dan permodalan BUMD yang berhubungan dengan aspek kemanfatan, berdasarkan Gustav Radbruch, bahwa kemanfaatan peraturan dimana tujuan tata tertib sepatutnya memberi kemanfaatan bagi masyarakat. Layak buruknya undang-undang diatur menurut poin guna atau manfaat.9 dengan tujuan itu, karenanya hukum tidak sekedar untuk menciptakan ketertiban, namun juga berperan dalam pembaharuan atau pembangunan, sebagaimana ditegaskan oleh Jeremi Bentham.10
Dalam rangka mendorong pembangunan tempat, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. BUMD bisa bergerak sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang tenaga pasar dan ikut menolong pengembangan usaha kecil dan menengah dalam rangka memaksimalkan fungsi kemanfaatan dan memakai fungsi pemerataan untuk menempuh keadilan dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakat setempat.