PPP Meminta MK Beri Kebijakan Khusus, Konversi Perolehan Suara Nasional Jadi Duduk di DPR
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebijakan khusus agar mengonversi perolehan suara nasional PPP di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 menjadi bangku di DPR RI.
Hal ini diberi tahu PPP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (3/5/2024).
Adapun PPP diketahui gagal melaju ke Parlemen karena tak terpenuhinya ambang batas parlemen (parlemen threshold) 4 persen. Sedangkan, suara PPP cuma 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Berdasarkan rekap nasional KPU pada 20 Maret 2024, perolehan suara nasional dalam Pemilu 2024 adalah sebanyak 151.796.631 dengan ambang batas parlemen 4 persen suara resmi atau 6.071.865 suara resmi. Sehingga suara PPP kurang 193.088 suara.
“Bahwa oleh karena itu, MK untuk https://glipscosmetics.com/ menjadikan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian tata tertib yang adil agar memberikan kebijakan khusus terhadap Pemohon adalah memerintahkan Termohon (KPU) untuk mengonversi perolehan suara resmi dapil anggota DPR RI yang didapatkan oleh pemohon 5,8 juta di Pemilu 2024 menjadi bangku DPR RI,” kata Kuasa Tata PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu.
Iqbal mengucapkan, situasi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan. Secara, MK sebelumnya telah mengucapkan bahwa ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional. “Hal demikian telah terang mengesampingkan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” katanya.
Menguntungkan Parpol Lain
Berdasarkan Iqbal, PPP mengalami situasi ketidakpastian tata tertib karena terjadi penundaan peniadaan ambang batas parlemen 4 persen di 2024. Mengingat, perolehan suara PPP pada Pemilu 2024 cuma selisih sedikit dari ambang batas parlemen yang ditetapkan, tapi tak dapat dikonversi menjadi bangku di DPR RI.
“Suara pemohon yang tak terkonversi menjadi bangku di DPR RI hal yang demikian adalah bentuk pengabaian dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat yang telah kongkret menyakiti hati dan mengesampingkan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama,” kata dia.
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, bila suara sebesar 5.878.777 yang dikasih pemilih terhadap PPP pada pemilu 2024 tak dikonversi menjadi bangku DPR RI, karenanya aspirasi politik umat dan ulama bakal beralih pada parpol lain yang tak seideologi.
“Aspirasi umat tak terwakili sehingga menjadi tereduksi, terbuang dan mangkrak,” sebutnya.
“Parpol lain yang diuntungkan karena pemohon tak dikonversi menjadi bangku akan beralih pada partai yang seideologi di antaranya PDIP, Nasdem, dan Golkar,” tandasnya.