Tersingkapnya Urutan Kasus Bank Century

Tersingkapnya Urutan Kasus Bank Century

Tersingkapnya Urutan Kasus Bank Century – Beskal Penuntut Umum KPK memandang dari kacamatanya Bank Century diputuskan sebagai bank tidak berhasil berpengaruh mekanismeik supaya mendapatkan ongkos pengamanan sebesar keseluruhan Rp6,76 triliun dari Instansi Penjamin Simpanan. Beskal Antonius Budi Satria menjelaskan hal tersebut sidang pembacaan tuduhan bekas deputi Gubernur Bank Indonesia sektor 4 Pengendalian Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Tersingkapnya Urutan Kasus Bank Century
Antonius mengutarakan proses penentuan itu diawali di pertemuan 16 November 2008 di dalam kantor BI yang di waktu itu https://www.suaramedia.com/ didatangi oleh Menteri Keuangan/Ketua Komite Kestabilan Mekanisme Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur sektor Peraturan Perbankan/Kestabilan Mekanisme Keuangan Muliaman Hadad.

Siti Chalimah Fadjriah sebagai Deputi Gubernur sektor V Pemantauan Bank Umum dan Bank Syariah, Direktur Direktorat Riset dan Penataan Perbankan BI Halim Alamsyah perwakilan asal dari Tubuh Pengawas Pasar Modal dan Instansi Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany dan Noor Rachmat.

Prediksi Dana Untuk Selamatkan Bank Century
Adapun Kepala Seksi Penjaminan LPS Poltak L Tobing, Kepala LPS Firdaus Djaelani dan Kepala Seksi Analitis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy. Menurut beskal, waktu itu Fridaus dan Suharno menjelaskan jika ongkos selamatkan Bank Century semakin lebih besar yakni Rp15,363 triliun dibandingkan tidak selamatkan yakni Rp 195,354 miliar. “Di saat itu Boediono mengutarakan jika Firdaus Djaelani cuma hitung berdasar segi mikronya saja,” kata Antonius.

Tersangka dalam kasus itu ialah bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia sektor 4 Pengendalian Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya. Lantas di pertemuan seterusnya pada 20 November 2008 di ruangan Rapat Dewan Gubernur BI menghasilkan instruksi dari Dewan Gubernur BI (DGBI) ke Direktorat Riset dan Penataan Perbankan (DPNP) jika DGBI tidak inginkan Bank Century diputuskan jadi bank tidak berhasil dan diberikan pengendaliannya ke LPS untuk ditutup, tetapi ingin supaya Bank Century masih tetap bekerja dan tidak jadi bank tidak berhasil.

“Karena itu di perlukan pengkajian dari DPNP ke LPS atau ke KKSK yang memberikan dukungan Bank Century jadi Bank Tidak berhasil Berpengaruh Mekanismeik hingga Bank Century tidak ditutup dan masih tetap bekerja dan tidak jadi bank tidak berhasil,” ungkapkan beskal. Saat rapat DGI 20 November 2008, diketahui jika rasio kecukupan modal Bank Century jadi negatif 3,53 % dan tetap memiliki kewajiban jatuh termin sebesar keseluruhan Rp859 miliar atau lebih besar dibanding nilai Sarana Permodalan Periode Pendek (FPJP) yang sudah dikocorkan BI sebesar Rp689 miliar.

“Siti Chalimah menjelaskan jika berdasar penilaian pemantauan BI, Bank Century tidak termasuk mekanismeik secara individu bank tetapi untuk dilihat dari segi makro karena itu Bank Century termasuk mekanismeik. Halim Alamsyah menerangkan jika persoalan Bank Century tidak berpengaruh mekanismeik karena peranan Bank Century dalam bidang riel termasuk kecil, pemberian credit pun tidak terlampau krusial dan peranan Bank Century dapat diganti bank lain,” terang beskal.

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.